Thursday 10 June 2010

Makalah Etika & Tanggung jawab Profesi (7 Juni 2010)

Memaknai Etika Profesi Hukum Sebagai Penanggulangan Makelar Kasus
oleh :
Miqdad Azizta Pugara (E0009219)

Penanggulangan Terhadap Makelar Kasus Yang Telah Merusak Citra Profesi Hukum

Berbicara mengenai makelar kasus, atau akrab dengan sebutan “Markus” yang telah mejadi fenomena tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia. Makelar kasus sudah ada bukan belakangan ini saja, tetapi sudah ada sejak lama. Dari pengertian kata makelar sendiri berarti merupakan perantara antara penjual dan pembeli. Makelar yang sudah mengenal baik si penjual dan si pembeli, maka keberhasilan akan terjadinya sebuah transaksi akan semakin besar. Dengan pengertian makelar diatas, maka untuk pengertian makelar kasus, atau markus dapat diartikan sebagi seorang perantara yang mengenal penjahat sekaligus memiliki hubungan dengan penegak keadilan (Polisi, KPK, Jaksa), dan biasanya Makelar Kasus memberikan informasi yang dia ketahui tentang penjahat, dan kemudian Makelar Kasus akan menyampaikan informasi tersebut kepada para penegak hukum. Memang tidak ada yang salah pekerjaan sebagai Markus asalkan kegiatan itu dilakukan dengan menempatkan etika dan kaidah hukum dalam prakteknya, namun untuk makelar kasus yang sering disebut-sebut di media massa adalah makelar yang tidak lagi menempatkan etika dan kaidah hukum, bahkan berupaya merekasaya sebuah perkara hukum untuk mendapatkan keuntungan yang luar biasa. Pekerjaan seperti itu terus menurus dilakoni, karena pekerjaan sebagai makelar kasus adalah pekerjaan yang ringan dengan penghasilan yang besar, sehingga pekerjaan ini memiliki daya tarik yang sangat tinggi. Sesuai dengan Social Exchange Theory, menurut Thibault dan Kelley "Asumsi dasar yang mendasari seluruh analisis kami adalah bahwa setiap individu secara sukarela memasuki dan tinggal dalam hubungan sosial hanya selama hubungan tersebut cukup memuaskan ditinjau dari segi ganjaran dan biaya". Ganjaran (Reward), biaya (cost), laba (outcomes), dan tingkat perbandingan (level of comparison) merupakan empat konsep pokok dalam teori ini Dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh seseorang tentunya didasarkan pada reward yang akan didapatkan dari hubungan interpersonal yang dilakukan.(Heppi Nurfianto, Detikcom)
Praktik jaringan makelar kasus bekerja secara sistematis dan terorganisasi. Praktik ini melibatkan oknum-oknum yang tidak benar diinstitusi penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan. Untuk menghubungkan semua link lembaga penegak hukum ini, biasanya pihak di luar institusi dilibatkan.(http://nasional.kompas.com/read/2010/04/15/10374836/1001.Modus.Makelar.Kasus..2.) Modus yang digunakan dalam praktiknya antara lain mengadakan Lobi di Pengadilan, Memilih Majelis Hakim, Pemerasan dan Suap, serta Cash and Carry. Berbagai indikasi inilah yang telah merendahkan profesi hukum dalam penegakan hukum, dengan mudah dan praktis makelar-makelarpun membuat proses penegakan hukum dikendalikan demi kepentingan yang menguntungkan bagi pihak-pihak dalam kasus tertentu.
Bila dikaitkan dengan hakekat seorang penegak hukum, yakni polisi, advokat, jaksa, hakim dalam menanggapi fenomena makelar kasus tidakkah miris ketika dalam praktiknya melibatkan oknum-oknum penegak hukum. Hal ini menjadi pertanyaan bagi kekondusifan kehidupan hukum di Indonesia, dimana Negara Indonesia merupakan Negara yang memang menganut Negara Hukum yang tercantum pada dasar neraga Indonesia yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Hukum. Tidakkah hal ini menjadi sebuah pernyataan bahwa Negara Indonesia sangat menghormati Hukum yang berlaku, untuk itu penegak hukum di Indonesia sangat mementukan peroses keksistensian hukum.
Penegak hukumpun dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin. Sebenarnya dalam peroses penegakkan hukum, telah diatur dalam aturan-aturan yang barlaku serta penegak hukumpun memiliki etika untuk menyikapi berbagai kasus yang dihadapi. Bebicara mengenai etika profesi, perlu dipahami pentingnya arti dari etika profesi tersebut. Etika profesi dalam buku Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum (Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2007 : 92) menjelaskan :
Etika Profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalani kehidupan sebagai pengemban profesi. Kepatuhan pada etika profesi bergantung kepada akhlak pengemban profesi yang bersangkutan karena awam tidak dapat menilai. Karenanya, kalangan pengemban profesi itu sendiri membutuhkan adanya pedoman objektif yang lebih konkret bagi prilaku profesionalnya yang kemudian diwujudkan dalam seperangkat kaidah prilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi yang disebut Kode Etik Profesi (disingkat Kode Etik) berupa tertulis ataupun tidak tertulis. Pada dasarnya, di satu pihak kode etik termasuk kelompok kaidah moral positif yang bertujuan untuk menjaga martabat profesi yang bersangkutan, dan dilain pihak bertujuan untuk melindungi pasien atau klien (warga masyarakat) dari penyalahgunaan keahlian dan/atau otoritas.

Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri. Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Profesi hukum sendiri sesuai dengan keperluan hukum bagi masyarakat Indonesia, dikenal beberapa subjek hukum berpredikat profesi hukum yaitu (C.S.T. Kansil, 1997: 7) :
1. Hakim
2. Penasihat Hukum ( Advokat, Pengacara )
3. Notaris
4. Polisi
Yang masing-masing dilengkapi dengan etika profesi hukum, agar dapat melaksanakan fungsi dan kegiatannya dengan sebaik-baiknya. Sebagai contoh penjelasan, mengenai Advokat di dalam Bab II Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia Tentang Kepribadian Advokat, disebutkan:
Advokat Indonesia adalah warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya.

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya adalah “kepribadian yang harus dimiliki oleh setiap Advokat”. Selanjutnya Dari ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a. Kode Etik Advokat Indonesia dapat disimpulkan bahwa seorang advokat, dalam menjalankan profesinya, harus selalu berpedoman kepada:
1. Kejujuran profesional (professional honesty) sebagaimana terungkap dalam Pasal 3 huruf a. Kode Etik Advokat Indonesia dalam kata-kata “Oleh karena tidak sesuai dengan keahilannya”, dan
2. Suara hati nurani (dictate of conscience).
Keharusan bagi setiap advokat untuk selalu berpihak kepada yang benar dan adil dengan berpedoman kepada suara hati nuraninya berarti bahwa bagi advokat Indonesia tidak ada pilihan kecuali menolak setiap perilaku yang berdasarkan “he who pays the piper calls the tune” karena pada hakikatnya perilaku tersebut adalah pelacuran profesi advokat.(Fred B.G, Tumbuan, 2004 : 39)
Begitu pula profesi-profesi hukum lainnya, seperti Polisi yang memiliki kode etik untuk menjalankan tugasnya dengan baik, dijelaskan dalam Pembukaan Kode Etik Profesi Kepolisisan Negara Republik Indonesia berdasarkan Keputusan KAPOLRI NO.POL : KEP / 32 / VII / 2003, 1 Juli 2003 yang menyatakan :
Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah masyarakat.
Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan keNegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia.

Pada bagian Penutup dari Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia-pun menjelaskan bahwa merupakan kehormatan yang tertinggi bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghayati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya maupun dalam kehidupan sehari-hari demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara.
Dengan demikian, pada hakikatnya setiap profesi hukum mempunyai fungsi dan peranan tersendiri dalam rangka mewujudkan Pengayoman hukum berdasarkan Pancasila dalam masyarakat, yang harus diterapkan sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (memenuhi asas legalitas dalam Negara hukum).
Setiap profesi hukum dalam menjalankan tugasnya masing-masing harus senantiasa menyadari, bahwa dalam proses pemberian Pengayoman hukum, mereka harus saling isi-mengisi demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan jiwa Negara kita yang bersifat integralistik dan kekeluargaan. Setiap profesi hukum harus mampu membina dan mengembangkan cara kerja profesional yang sebaik-baiknya berdasarkan ethika profesi yang luhur. Kemudian organisasi profesi yang bersangkutan harus mengawasi secara berkala (internal controle) karya anggota-anggotanya, apakah mereka dalam menjalankan profesinya selalu memegang teguh pada “high ethical/professional standards” yang berlaku. Hal ini lebih-lebih berlaku bagi profesi hukum yang bersifat merdeka/mandiri seperti Hakim dan jabatan-bebas (“vrije beroepen”) lainnya seperti notaris, pengacara, dokter dan guru besar ilmu hukum. Bagi profesi-profesi yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak luar, maka kemandirian/kebebasan dalam tugasnya haruslah selalu diimbangi dengan rasa tanggung jawab yang lebih besar pula, karena ia sendirilah yang bertanggung jawab sepenuhnya atas karyanya kepada hati nurani dan keyakinan hukumnya sendiri, kepada masyarakat dan akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Esa Mengetahui. Jadi kebebasan yang bertanggung jawab sesuai dengan sumpah jabatannya.( Purwoto S. Gandasubrata, 1998 : 33)
Untuk menanggapi fenomena Makelar Kasus, dapat dikatakan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai kode etik yang memilki tujuan agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga professional. Mengenai Makelar Kasus yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan masyarakat sebenarnya tidak akan terjadi bila oknum-oknum penegak hukum mampu memahami arti pentingnya mematuhi kode etik, yang secara keseluruhan memiliki manfaat dan tujuan yang sama, yakni menjaga martabat profesi yang bersangkutan, dan dilain pihak bertujuan untuk melindungi pasien atau klien (warga masyarakat) dari penyalahgunaan keahlian dan/atau otoritas.

No comments:

Post a Comment