Monday, 30 May 2011

Tugas Hukum Lingkungan

Analisis Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengenai Implikasi Negatif Terhadap Produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional
Disusun Oleh :
Miqdad Azizta Pugara (E0009219)

Guna Memenuhi Tugas Kompetensi Dasar I Mata Kuliah Hukum Lingkungan yang diampu

Dr. I. Gusti Ayu Ketut Rackhmi H, S.H.,M.M.

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pergantian adanya undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada dasarnya undang-undang ini memandang dan menghargai bahwa arti penting akan hak-hak asasi berupa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negara. Munculnya konsep perlindungan hak asasi manusia (HAM) pada tahun 1974 oleh Rene Cassin dalam perkembangannya memasukan juga hak atas lingkungan yang sehat dan baik (the right to a healthful and decent environment).Hal ini dilatarbelangkangi adanya persoalan lingkungan (khususnya pencemaran industri) yang sangat merugikan perikehidupan masyarakat. Untuk Indonesia, pertama kali hak atas lingkungan yang sehat dan baik diakui dalam sebuah undang-undang nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tentang Lingkungan Hidup yang diganti dengan undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian juga hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik di Indonesia diakui sebagai Hak Asasi Manusia melalui ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Di salah satu pasal pada Dekrasi Nasional tentang HAM menetapkan bahwa,” setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik. Dalam perkembanganya dengan keluarnya undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di Bab HAM dan Kebebasan Dasar Manusia,dibawah bagian Hak untuk Hidup.Undang-undang nomor 32 Tahun 2009, juga memasukkan landasan filosofi tentang konsep pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka pembangunan ekonomi . Ini penting dalam pembangunan ekonomi nasional karena persoalan lingkungan kedepan semakin komplek dan syarat dengan kepentingan investasi. Karenannya persoalan lingkungan adalah persoalan kita semua, baik pemerintah, dunia investasi maupun masyarakat pada umumnya. Namun, undang-undang nomor 32 tahun 2009 dituding sebagai penyebab anjloknya produksi minyak dan gas. Pangkal masalahnya sederhana, yakni berdasarkan undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), baku mutu temperatur air buangan pertambangan mesti diturunkan dari 45 derajat Celcius menjadi 40 derajat Celcius. Ketentuan undang-undang ini yang dipersoalkan oleh beberapa perusahaan tambang karena dianggap memberatkan perusahaan. Berdasarkan permsalahan tersebut, maka penulis memiliki keinginan untuk menyusun tulisan berupa makalah yang berjudul “Analisis Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengenai Implikasi Negatif Terhadap Produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional.”

B. Rumusan Masalah


Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah :


1. Bagaimana Konsep Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Mengatasi Persoalan Lingkungan ?


2. Bagaimana Implikasi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional ?


BAB II

PEMBAHASAN

A. Konsep Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Mengatasi Persoalan Lingkungan

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dasarnya ada pada Pasal 28H undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945, dengan ditempatkan hak lingkungan ini diharapkan semua lapisan masyarakat semakin menjaga kualitas lingkungan hidup dengan perlu dilakukan suatu perlindungan dan pengelolaan yang terpadu, intragrasi dan seksama untuk mengantisipasi penurunan akibat pemanasan global. Undang-undang nomor 32 tahun 2009, juga memasukkan landasan filosofi tentang konsep pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka pembangunan ekonomi . seperti yang telah dijelaskan pada latar belakang dari penulisan ini. Pada penjelasan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tercantum bahwa :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang menghasilkan kondisi alam yang tinggi nilainya. Di samping itu Indonesia mempunyai garis pantai terpanjang kedua di dunia dengan jumlah penduduk yang besar. Indonesia mempunyai kekayaan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan itu perlu dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi antara lingkungan laut, darat, dan udara berdasarkan wawasan Nusantara. Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dampak tersebut meliputi turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati. Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun kualitas tidak merata, sedangkan kegiatan pembangunan membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat. Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial. Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah. (dikutip dari penjelasan UU No. 32 Tahun 2009, www.menlh.go.id)


Penjelasan dari undang-undang nomor 32 tahun 2009 merupakan sebuah supremasi hukum terhadap persoalan lingkungan. Dimana peraturan tersebut merupakan suatu pedoman dalam melakukan suatu perbuatan hukum atas upaya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Perbuatan hukum ialah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban (R. Soeroso, 2006 : 291). Dengan demikian jelaslah dalam penuntutan hak maupun pelaksaan kewajiban masing-masing pihak. Pihak pertama yang sangat berkepentingan dalam pelaksanaan undang-undang PPLH ini tentu saja kita sebagai rakyat Indonesia, yang mendambakan peningkatan kesejahteraan hidup tanpa membebani lingkungan hidup saat ini dan di masa yang akan datang. Pemerintah, pengusaha, negara asing, dan lembaga nirlaba beradu bidak catur dalam menentukan nasib kekayaan alam dan lingkungan Indonesia di masa yang akan datang. Pemerintah dalam kerangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melihat eksploitasi sumber daya alam dan penggunaan tanah sebagai salah satu motor penting penggerak perekonomian.


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diberikan kewenangan yang sangat luas dalam UU PPLH yang baru ini. Namun demikian, KLH juga diberikan tanggung jawab besar untuk mengatur pelaksanaan ketigabelas instrumen dalam UU PPLH yang digunakan untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui penyusunan Peraturan Pemerintah. Tugas ini tidak mudah, mengingat bahwa UU PPLH ini disusun atas inisiatif DPR periode yang lalu, bukan atas inisiatif KLH (pemerintah) sendiri, sehingga penafsiran pasal-pasalnya membutuhkan diskusi dengan berbagai pihak yang cukup memakan waktu. Kesulitan penuangan pasal-pasalnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) juga terbentur oleh tujuan besar pemerintah saat ini yang menginginkan terciptanya iklim investasi yang ramah, termasuk juga di dalamnya PP mengenai lingkungan yang ramah terhadap investasi. Selain itu beberapa anomali dalam UU tersebut akan mempersulit penyusunan PP yang diharapkan efektif terhadap para perusak lingkungan hidup. Sebagai contoh, dari ketigabelas instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang termuat dalam pasal 14 UU no. 32 Tahun 2009 tersebut, diperkenalkan instrumen baru yang tidak terdapat dalam UU PLH sebelumnya, yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang wajib dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan terintegrasinya prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (pasal 15 ayat 1 UU no. 32 tahun 2009). Namun demikian, tidak seperti halnya analisa dampak lingkungan (AMDAL) yang disertai sanksi berat pelanggarannya, UU PPLH ini tidak mencantumkan sanksi apapun bagi pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak melakukannya.


Reformasi yang ingin dibangun pada undang-undang nomor 32 tahun 2009 , sumber daya alam merupakan karunia dari Allah SWT harus dikelola dengan bijaksana, sebab sumber daya alam ini memiliki keterbatasan penggunaannya. Apabila sumber daya alam tidak dikelola dengan bijaksana, akan berdampak pada kepentingan manusia, baik dampak positif maipun dampak negatif (Supriadi, 2008 : 95). Adanya era otonomi daerah, yang banyak memberi perubahan dalam hubungan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu suatu landasan yang mendasar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah-daerah. Tidak diragukan lagi bahwa dengan otonomi daerah yang ditandai adanya undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah memberi suatu kekuasaan pada raja-raja baru di daerah dengan membabat habis sumber daya alam kita, baik berupa hutan, tambang, perkebunan dan lain-lainnya. Yang semua itu tidak memperhatikan lingkungan dan dianggap tidak penting lingkungan itu. Kedepan dengan terbitnya undang-undang nomor 32 tahun 2009, yang filosofinya begitu menghargai lingkungan, agar setiap orang menghormati hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak sewenang-wenang dalam memandang alam yang indah ini.


B. Implikasi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional

Hangat pembahasan mengenai Implikasi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Produksi Minyak dan Gas Nasional. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada April ini dikhawatirkan akan menimbulkan kriminalisasi terhadap kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS minyak dan gas bumi. Aturan itu juga bisa berdampak pada penurunan produksi migas nasional. Bahkan Kementerian ESDM meminta untuk segera menyelesaikan persoalan yang ada karena undang-undang PPLH ini, Penerapan standar baku mutu lingkungan pada industri migas dikhawatirkan akan membuat target produksi migas nasional tidak tercapai. “Kalau standar baku mutu betul-betul diterapkan per April 2010 seperti apa adanya, hampir separuh target produksi migas nasional tidak dapat diproduksikan karena banyak industri migas dalam waktu dekat tidak dapat memenuhi standar baku mutu temperatur air dari 45 derajat celcius menjadi 40 derajat celcius,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo. Untuk menerapkan baku mutu lingkungan terkait temperatur air seperti yang dipersyaratkan tersebut, kata dia, diperlukan proses yang tidak sederhana dan membutuhkan investasi yang besar sehingga tidak dapat diterapkan dalam waktu cepat. "Chevron dan Pertamina sebagai penyumbang produksi migas nasional terbesar yang paling merasakan dampak pemberlakuan standar baku mutu lingkungan tersebut," ujarnya. Kementerian ESDM, sambung Evita, sudah melaporkan hal tersebut kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup karena permasalahan ini harus diselesaikan segera agar tidak mengganggu produksi migas nasional yang berdampak pada penerimaan Negara. Dalam UU No.32 tahun 2009 yang dimaksud dengan baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Selanjutnya pada pasal 20 dinyatakan baku mutu lingkungan meliputi, baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara ambient, baku mutu emisi, baku mutu gangguan, dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Inilah yang memantik protes para pelaku usaha migas.(dikutip dari kabarbisnis.com)

Kehadiran aturan yang menggantikan undang-undang nomor 23 tahun 2007 tersebut diterbitkan karena lingkungan yang sehat dan bersih merupakan hak asasi manusia, untuk mengatasi turunnya daya dukung lingkungan (carrying capacity) serta meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Adanya instrument baru berupa izin lingkungan dalam undang-undang 32/2009 sebagai syarat mendapatkan izin usaha dalam kegiatan atau usaha yang potensial merusak lingkungan itu justru akan menjaga keseimbangan pembangunan di tengah cepatnya laju kerusakan lingkungan. Penerapan undang-undang 32/2009 yang sahkan oleh Presiden pada 3 Oktober 2009 itu akan menyulitkan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) melakukan investasi pengeboran minyak. Bahkan, dengan berlakunya undang-undang tersebut, produksi minyak KKKS akan menurun. Undang-undang nomor 32 tahun 2009 akan berdampak terhadap produksi dan pencapaian target produksi 2010. Sebab, peraturan itu berpotensi meningkatkan pembiayaan yang lebih besar sehingga berdampak pada biaya produksi migas yang dibebankan ke negara (cost recovery).


Untuk menyesuaikan dengan aturan baru yang ada, kebutuhan investasi diperkirakan akan bertambah, yang pada akhirnya membebani cost recovery. Salah satu keberatan pengusaha terhadap undang-undang nomor 32 tahun 2009 tersebut adalah soal standar baku mutu lingkungan. Aturan ini menegaskan bahwa ambang batas temperatur air buangan pertambangan diturunkan dari 45 derajat Celcius menjadi 40 derajat Celcius. Padahal, untuk menurunkan panas itu perlu alat pendingin, sehingga butuh biaya investasi lebih besar. Masalahnya, jika tak mematuhi aturan tersebut, undang-undang nomor 32/2009 itu memberikan ancaman pidana. Persyaratan baku mutu dalam undang-undang tersebut tidak realistis dan penerapan baku mutu itu akan menjadikan KKKS tidak kompetitif. Pemerintah seharusnya lebih realistis lagi untuk menerapkan baku mutu. Bahkan, Pertamina meminta pemerintah memberikan jeda waktu transisi selama tiga tahun untuk pemberlakukan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Alasannya, untuk menjalankan UU tersebut, Petamina harus menyiapkan alat-alat dan teknologi baru yang dipakai di lapangan migas yang dikelolanya. “Kita butuh tiga tahun untuk memasang pipa baru dan injection terkait pelaksanaan UU tersebut,” kata Manager Humas Pertamina EP, M Harun, dalam acara press gathering di Jakarta, Kamis (11/3).(rakyatmerdeka.co.id)


Mengingat sektor migas masih menjadi salah satu andalan dalam penerimaan negara, maka keberatan dari Pertamina ini mengundang tanda tanya besar tentang : (a) putusnya keterkaitan antara peraturan dan perundangan, (b) sosialisasi perundangan yang telah diberlakukan, (c) karut marut industri minyak dan gas bumi nasional. Tidak adanya keterkaitan peraturan dan perundangan ini nampak dari tidak terpikirkannya ketentuan tentang kewajiban melalukan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi para pelaku sektor pertambangan dan industri, seperti yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Kalau Pertamina menyatakan belum siap mengikuti aturan yang termuat dalam UU No.32 Tahun 2009, maka sebenarnya ketentuan baku mutu dan jaminan pemulihan lingkungan, sudah ada sejak 10 tahun yang lalu, yaitu sejak diberlakukannya AMDAL yang meliputi : Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Michelangelo Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).


Penentuan kriteria wajib AMDAL ini menggunakan/menerapkan penapisan satu langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list) yang dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006. Maka agak aneh sebenarnya, setelah sekian tahun berlalu, Pertamina belum siap juga dengan tututan baku mutu (pasal 20 UU No.32/2009) dan jaminan pemulihan lingkungan (pasal 54 UU No.32/2009). UU No. 32 tahun 2009 ini membawa konsekuensi besar yaitu : pencabutan izin usaha operasi (pasal 37), dan ancaman pidana bagi pelanggar (pasal 97). Apalagi UU ini juga dilengkapi dengan hak gugat Pemerintah (pasal 90), hak gugat masyarakat (pasal 91) dan hak gugat LSM (pasal 92) yang dikuatkan dengan sanksi pidana (bukan sekedar sanksi administrasi) (pasal 97), maka tidak ada jalan lain, Pertamina dan dunia industri yang lain, harus menganggarkan secara khusus pembuatan AMDAL. Bila Pertamina dan dunia industri yang lain hanya menjalankan AMDAL sesaat, seperti yang dilakukannya pada program CSR, maka publik akan mempertanyakan, dimana tanggung jawab lingkungan mereka dan kemana keuntungan mereka ini mengalir? Hal ini sangat berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan akan persoalan lingkungan. Namun, pada dasarnya hal tersebut tidak lain adalah suatu penyimpangan yang telah dilakukan pihak-pihak yang bersangkutan. Penyimpangan merupakan perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan diluar batas toleransi.(James vander Zanden, 1979. dalam buku Pengantar Sosiologi, Kamanto Sunarto, 1998 : 74). Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa suatu penyimpangan sangat mempengaruhi perilaku seseorang terhadap sekitarnya, dalam hal ini Lingkungan. Maka dari itu diperlukan suatu kesadaran terhadap lingkungan dan perhatian terhadap pelaksanaan peraturan yang baru. Membicarakan pelaksanaan peraturan akan bersinggungan akan kinerja hukum di Indonesia, kandungan moral adalah kepedulian yang tidak kunjung berhenti, mengenai bagaimana mendorong hukum untuk memberikan yang lebih baik dan lebih baik lagi kepada bangsanya (Satjipto Rahardjo, 2009 : 87) Dengan demikian bila dijalankan dengan sunguh-sunguh, maka implementasi UU No.32 Tahun 2009 ini akan membantu fungsi Indonesia sebagai paru-paru dunia.


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan


Berdasarkan latar belakang dan pembahasan mengenai Konsep Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Mengatasi Persoalan Lingkungan serta Implikasi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Produksi Minyak dan Gas bumi Nasional dapat disimpulkan bahwa :
Konsep undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang begitu menghargai lingkungan, agar setiap orang menghormati hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak sewenang-wenang dalam memandang alam. Tercermin pada penjelasan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tercantum bahwa : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.

Pada implikasi undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap produksi minyak dan gas bumi nasional masih belum ditemukan keseriusan bagi pemeran penting dalam penerapan undang-undang tersebut. Bahkan, banyak penjelasan bahwa dengan adanya undang-undang PPLH ini akan membuat produksi minyak dan gas bumi anjlok, dan adapula pertanyaan mengenai hal tersebut yakni ketidak sanggupan berbagai pihak dalam penerapannya. dimana tanggung jawab lingkungan mereka dan kemana keuntungan mereka ini mengalir? Bila dijalankan dengan sunguh-sunguh, maka implementasi UU No.32 Tahun 2009 ini akan membantu fungsi Indonesia sebagai paru-paru dunia.


B. Saran


Mengenai pembahasan dan kesimpulan yang telah kaji, penulis berharap dalam membuat dan melaksanakan peraturan yang telah disepakati hendaknya menghilangkan segala aspek keegoisan untuk mengabdi pada tanah air dan udara Indonesia. Tanggung jawab akan alam ini sangatlah penting, jagalah dengan sungguh-sungguh. Maka, implementasi dari peraturan apapun yang memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi akan efektif untuk menuntaskan permasalahan yang ada, khususnya mengenai persoalan lingkungan.
baca selengkapnya...

Thursday, 10 June 2010

Makalah Etika & Tanggung jawab Profesi (7 Juni 2010)

Memaknai Etika Profesi Hukum Sebagai Penanggulangan Makelar Kasus
oleh :
Miqdad Azizta Pugara (E0009219)

Penanggulangan Terhadap Makelar Kasus Yang Telah Merusak Citra Profesi Hukum

Berbicara mengenai makelar kasus, atau akrab dengan sebutan “Markus” yang telah mejadi fenomena tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia. Makelar kasus sudah ada bukan belakangan ini saja, tetapi sudah ada sejak lama. Dari pengertian kata makelar sendiri berarti merupakan perantara antara penjual dan pembeli. Makelar yang sudah mengenal baik si penjual dan si pembeli, maka keberhasilan akan terjadinya sebuah transaksi akan semakin besar. Dengan pengertian makelar diatas, maka untuk pengertian makelar kasus, atau markus dapat diartikan sebagi seorang perantara yang mengenal penjahat sekaligus memiliki hubungan dengan penegak keadilan (Polisi, KPK, Jaksa), dan biasanya Makelar Kasus memberikan informasi yang dia ketahui tentang penjahat, dan kemudian Makelar Kasus akan menyampaikan informasi tersebut kepada para penegak hukum. Memang tidak ada yang salah pekerjaan sebagai Markus asalkan kegiatan itu dilakukan dengan menempatkan etika dan kaidah hukum dalam prakteknya, namun untuk makelar kasus yang sering disebut-sebut di media massa adalah makelar yang tidak lagi menempatkan etika dan kaidah hukum, bahkan berupaya merekasaya sebuah perkara hukum untuk mendapatkan keuntungan yang luar biasa. Pekerjaan seperti itu terus menurus dilakoni, karena pekerjaan sebagai makelar kasus adalah pekerjaan yang ringan dengan penghasilan yang besar, sehingga pekerjaan ini memiliki daya tarik yang sangat tinggi. Sesuai dengan Social Exchange Theory, menurut Thibault dan Kelley "Asumsi dasar yang mendasari seluruh analisis kami adalah bahwa setiap individu secara sukarela memasuki dan tinggal dalam hubungan sosial hanya selama hubungan tersebut cukup memuaskan ditinjau dari segi ganjaran dan biaya". Ganjaran (Reward), biaya (cost), laba (outcomes), dan tingkat perbandingan (level of comparison) merupakan empat konsep pokok dalam teori ini Dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh seseorang tentunya didasarkan pada reward yang akan didapatkan dari hubungan interpersonal yang dilakukan.(Heppi Nurfianto, Detikcom)
Praktik jaringan makelar kasus bekerja secara sistematis dan terorganisasi. Praktik ini melibatkan oknum-oknum yang tidak benar diinstitusi penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan. Untuk menghubungkan semua link lembaga penegak hukum ini, biasanya pihak di luar institusi dilibatkan.(http://nasional.kompas.com/read/2010/04/15/10374836/1001.Modus.Makelar.Kasus..2.) Modus yang digunakan dalam praktiknya antara lain mengadakan Lobi di Pengadilan, Memilih Majelis Hakim, Pemerasan dan Suap, serta Cash and Carry. Berbagai indikasi inilah yang telah merendahkan profesi hukum dalam penegakan hukum, dengan mudah dan praktis makelar-makelarpun membuat proses penegakan hukum dikendalikan demi kepentingan yang menguntungkan bagi pihak-pihak dalam kasus tertentu.
Bila dikaitkan dengan hakekat seorang penegak hukum, yakni polisi, advokat, jaksa, hakim dalam menanggapi fenomena makelar kasus tidakkah miris ketika dalam praktiknya melibatkan oknum-oknum penegak hukum. Hal ini menjadi pertanyaan bagi kekondusifan kehidupan hukum di Indonesia, dimana Negara Indonesia merupakan Negara yang memang menganut Negara Hukum yang tercantum pada dasar neraga Indonesia yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Hukum. Tidakkah hal ini menjadi sebuah pernyataan bahwa Negara Indonesia sangat menghormati Hukum yang berlaku, untuk itu penegak hukum di Indonesia sangat mementukan peroses keksistensian hukum.
Penegak hukumpun dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin. Sebenarnya dalam peroses penegakkan hukum, telah diatur dalam aturan-aturan yang barlaku serta penegak hukumpun memiliki etika untuk menyikapi berbagai kasus yang dihadapi. Bebicara mengenai etika profesi, perlu dipahami pentingnya arti dari etika profesi tersebut. Etika profesi dalam buku Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum (Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2007 : 92) menjelaskan :
Etika Profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalani kehidupan sebagai pengemban profesi. Kepatuhan pada etika profesi bergantung kepada akhlak pengemban profesi yang bersangkutan karena awam tidak dapat menilai. Karenanya, kalangan pengemban profesi itu sendiri membutuhkan adanya pedoman objektif yang lebih konkret bagi prilaku profesionalnya yang kemudian diwujudkan dalam seperangkat kaidah prilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi yang disebut Kode Etik Profesi (disingkat Kode Etik) berupa tertulis ataupun tidak tertulis. Pada dasarnya, di satu pihak kode etik termasuk kelompok kaidah moral positif yang bertujuan untuk menjaga martabat profesi yang bersangkutan, dan dilain pihak bertujuan untuk melindungi pasien atau klien (warga masyarakat) dari penyalahgunaan keahlian dan/atau otoritas.

Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri. Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Profesi hukum sendiri sesuai dengan keperluan hukum bagi masyarakat Indonesia, dikenal beberapa subjek hukum berpredikat profesi hukum yaitu (C.S.T. Kansil, 1997: 7) :
1. Hakim
2. Penasihat Hukum ( Advokat, Pengacara )
3. Notaris
4. Polisi
Yang masing-masing dilengkapi dengan etika profesi hukum, agar dapat melaksanakan fungsi dan kegiatannya dengan sebaik-baiknya. Sebagai contoh penjelasan, mengenai Advokat di dalam Bab II Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia Tentang Kepribadian Advokat, disebutkan:
Advokat Indonesia adalah warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya.

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya adalah “kepribadian yang harus dimiliki oleh setiap Advokat”. Selanjutnya Dari ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a. Kode Etik Advokat Indonesia dapat disimpulkan bahwa seorang advokat, dalam menjalankan profesinya, harus selalu berpedoman kepada:
1. Kejujuran profesional (professional honesty) sebagaimana terungkap dalam Pasal 3 huruf a. Kode Etik Advokat Indonesia dalam kata-kata “Oleh karena tidak sesuai dengan keahilannya”, dan
2. Suara hati nurani (dictate of conscience).
Keharusan bagi setiap advokat untuk selalu berpihak kepada yang benar dan adil dengan berpedoman kepada suara hati nuraninya berarti bahwa bagi advokat Indonesia tidak ada pilihan kecuali menolak setiap perilaku yang berdasarkan “he who pays the piper calls the tune” karena pada hakikatnya perilaku tersebut adalah pelacuran profesi advokat.(Fred B.G, Tumbuan, 2004 : 39)
Begitu pula profesi-profesi hukum lainnya, seperti Polisi yang memiliki kode etik untuk menjalankan tugasnya dengan baik, dijelaskan dalam Pembukaan Kode Etik Profesi Kepolisisan Negara Republik Indonesia berdasarkan Keputusan KAPOLRI NO.POL : KEP / 32 / VII / 2003, 1 Juli 2003 yang menyatakan :
Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah masyarakat.
Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan keNegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia.

Pada bagian Penutup dari Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia-pun menjelaskan bahwa merupakan kehormatan yang tertinggi bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghayati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya maupun dalam kehidupan sehari-hari demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara.
Dengan demikian, pada hakikatnya setiap profesi hukum mempunyai fungsi dan peranan tersendiri dalam rangka mewujudkan Pengayoman hukum berdasarkan Pancasila dalam masyarakat, yang harus diterapkan sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (memenuhi asas legalitas dalam Negara hukum).
Setiap profesi hukum dalam menjalankan tugasnya masing-masing harus senantiasa menyadari, bahwa dalam proses pemberian Pengayoman hukum, mereka harus saling isi-mengisi demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan jiwa Negara kita yang bersifat integralistik dan kekeluargaan. Setiap profesi hukum harus mampu membina dan mengembangkan cara kerja profesional yang sebaik-baiknya berdasarkan ethika profesi yang luhur. Kemudian organisasi profesi yang bersangkutan harus mengawasi secara berkala (internal controle) karya anggota-anggotanya, apakah mereka dalam menjalankan profesinya selalu memegang teguh pada “high ethical/professional standards” yang berlaku. Hal ini lebih-lebih berlaku bagi profesi hukum yang bersifat merdeka/mandiri seperti Hakim dan jabatan-bebas (“vrije beroepen”) lainnya seperti notaris, pengacara, dokter dan guru besar ilmu hukum. Bagi profesi-profesi yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak luar, maka kemandirian/kebebasan dalam tugasnya haruslah selalu diimbangi dengan rasa tanggung jawab yang lebih besar pula, karena ia sendirilah yang bertanggung jawab sepenuhnya atas karyanya kepada hati nurani dan keyakinan hukumnya sendiri, kepada masyarakat dan akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Esa Mengetahui. Jadi kebebasan yang bertanggung jawab sesuai dengan sumpah jabatannya.( Purwoto S. Gandasubrata, 1998 : 33)
Untuk menanggapi fenomena Makelar Kasus, dapat dikatakan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai kode etik yang memilki tujuan agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga professional. Mengenai Makelar Kasus yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan masyarakat sebenarnya tidak akan terjadi bila oknum-oknum penegak hukum mampu memahami arti pentingnya mematuhi kode etik, yang secara keseluruhan memiliki manfaat dan tujuan yang sama, yakni menjaga martabat profesi yang bersangkutan, dan dilain pihak bertujuan untuk melindungi pasien atau klien (warga masyarakat) dari penyalahgunaan keahlian dan/atau otoritas.
baca selengkapnya...

Wednesday, 9 June 2010

LKTI Se-Jawa FILM SIM BEM UNS 2010

Alhamdulillah mampu menjadi 15 Karya Terbaik dalam Perlombaan Tersebut..
28 mei 2010

ANALISIS EFEK DOMINO MODEL PENGEMBANGAN KEARIFAN LOKAL DALAM KEMASAN SOLO BATIK CARNIVAL ( TELAAH PENINGKATAN KREATIVITAS MASYARAKAT SURAKARTA MENYONGSONG PERSAINGAAN GLOBAL )
Disusun Oleh :
Miqdad Azizta Pugara (E0009219)
Winjani Prita Dewi (E0009360)
Intan Permata Putri (E0009168)

PEMBAHASAN

A. Solo Batik Carnival sebagai Sebuah Model Pengembangan Kearifan Lokal yang Berefek Domino
Sesuatu dapat dikatakan model, haruslah sesuai dengan ketentuan model tersebut, dalam hal ini Solo Batik Carnival merupakan suatu kegiatan yang dicanangkan oleh pemeritah kota Surakarta. Dalam pelaksanaannya telah menciptakan suatu komunitas yakni Solo Batik Carnival Community. Model adalah rencana, representasi, atau deskripsi yang menjelaskan suatu objek, sistem, atau konsep, yang seringkali berupa penyederhanaan atau idealisasi. Bentuknya dapat berupa model fisik (maket, bentuk prototipe), model citra (gambar rancangan, citra komputer), atau rumusan matematis (http://id.wikipedia.org/wiki/model). Dalam penulisan ini Solo Batik Carnival dapat di kategorikan sebagai model citra yang secara konseptual, dalam suatu model harus bersifat sistematis, ilmiah, dan memiliki karakter yang kuat sehingga Solo Batik Carnival dapat menjadi acuan dalam pengembangan kearifan lokal.
Dikatakan sistematis adalah segala usaha untuk menguraikan dan merumuskan sesuatu dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu, mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut objeknya yang memberikan konsep yang terstruktur dan saling berkaitan (http://id.wikipedia.org/wiki/sistem). Ilmiah merupakan pengetahuan yang terorganisasi, ilmiah dapat diartikan sebagai sesuatu memiliki unsur kebenaran, atau secara empiris dapat dibuktikan kebenarannya. Sehingga dalam prakteknya sebuah karya dapat dikatakan ilmiah seandainya karya tersebut merujuk pada sumber sumber atau kejadian yang valid (http://tigornomics.blog.friendster.com/2008/02/itu-tidak-ilmiah/). Sedangkan adanya karakter yang kuat karena berkaitan dengan apa yang disebut budaya.
Kebudayaan (dalam arti kesenian) adalah ciptaan dari segala pikiran dan perilaku manusia yang fungsional, estetis, dan indah, sehingga ia dapat dinikmati dengan panca indranya (penglihatan, penghidung, pengecap, perasa, dan pendengar). (Koentjaraningrat,1998)
Solo Batik Carnival sesuai dengan penjelasan mengenai ketentuan model tersebut yakni dikatakan sistematis karena dalam penyelenggaraannya yang dimulai dari latar belakang diadakan kegiatan tersebut hingga menciptakan suatu komunitas berupa Solo Batik Carnival Community hal ini memberikan penjelasan bahwa Solo Batik Carnival secara sistematis memiliki pihak-pihak yang berkecimpung atau berpengaruh didalamnya yakni pemerintah Kota Surakarta selaku penanggung jawab serta fasilitator, Solo Batik Carnival Community sebagai pelaksana dari kegiatan tersebut. Didalam Solo Batik Carnival Community yang beranggotakan lebih dari dua ratus orang juga memiliki susunan kepengurusan yakni:
1. Penasehat : Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kota Surakarta
2. Direktur artistik : Bambang Suryono
3. Koordinator umum : Heru Prasetyo
4. Sekretaris : Reyhan Tanjung
5. Koordinator Workshop : Quintanova Rizki
6. Koordinator Musik : Priyo
(Proposal Solo Batik Carnival 3 Surakarta 23 Juni 2010 yang diperoleh dari Sekretariat SBC Community)
Dalam wawancara kami dengan pihak dinas pariwisata Kota Surakarta, menjelaskan bahwa awal terbentuknya Solo Batik Carnival sebenarnya terinspirasi dari Jember Fasion Festival, ide tersebut berasal dari konseptor Jember Fashion Festival melirik kebudayaan Surakarta yang memiliki corak yang lebih beragam dan kreatif. Rencana tersebut didukung oleh dosen dari Institut Seni Indonesia yang kemudian disetujui oleh pemerintah Kota Surakarta untuk mempromosikan kota Surakarta dan mengembangkan industri kecil khususnya batik dikota Surakarta. Solo Batik Carnival pada akhirnya menjadi event tahunan dari dinas pariwisata Kota Surakarta yang bisa mengantarkan nama kota Surakarta dikancah Internasional. Koreksi dan pembaharuan terus digulirkan hingga Solo Batik Carnival mengalami peningkatan yang signifikan meskipun Solo Batik Carnival sendiri baru memasuki tahun ketiga. Solo Batik Carnival yang pertama mengangkat tema wayang , sedangkan tahun kedua Solo Batik Carnival mengambil tema topeng, di tahun kedua ini Solo Batik Carnival berhasil memperkenalkan Kota Surakarta di kancah internasional. Dalam pelaksanaan tahun kedua telah banyak perombakan dan perbaikan misalnya penyesuaian pakem batik dalam penggunaannya sebagai atasan maupun penggunaan musik pengiring serta tari-tarian yang digunakan. Solo Batik Carnival tahun ketiga yang akan dilaksanakan pada 23 Juni 2010 mengambil tema sekar jagad, pengambilan tema ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kecintaan kita akan lingkungan hidup yang sangat kaya akan sumber alam yang beragam. Konsep acara dan seleksi dipikirkan secara matang bahkan panitia dan peserta dari Solo Batik Carnival tersebut telah diberi pelatihan dan workshop sejak bulan April. Dalam pelatihan-pelatihan tersebut para peserta dan panitia diberi ketrampilan make up, pembuatan kostum dan koreografi serta peserta yang akan dikirim keluar negeri diberi pelatihan lebih lanjut mengenai koreografi yang disesuaikan dengan kebudayaan Negara yang akan dikunjungi agar lebih bervariasi. Perhatian dan dukungan pemerintah kota terhadap keberadaan Solo Batik Carnival membuat event ini berkembang pesat. Pemerintah kota menyediakan perizinan untuk tempat dan sarana prasarana lain serta mencarikan sponsor, Sedangkan penyumbang dana utama dari acara ini adalah Solo Center Point. Selain Solo Batik Carnival sendiri pemerintah kota sendiri mengadakan Solo Batik Fashion yang untuk mengembangkan industri kecil batik Surakarta. (Hasil Wawancara dengan ibu Wahyu Kristina bidang Promosi Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Surakarta (12/5))
Dengan demikian berdasarkan data-data yang telah disebutkan kegiatan Solo Batik Carnival merupakan kegiatan yang bersifat sistematis. kemudian dari sudut pandang ilmiah Solo Batik Carnival merupakan kegiatan yang menghargai pentingnya ilmu pengetahuan dengan melibatkan kearifan lokal sehingga menciptakan kreatifitas dari suatu seni budaya yang dimiliki masyarakat Surakarta. Selain itu, pemerintah kota dan masyarakat Surakarta bisa menanggapi kegiatan tersebut secara positif, dengan mengandalkan pola pikir dan pengetahuan yang dimiliki, guna mencapai apa yang diinginkan hal ini menjadi sebuah tujuan dari Solo Batik Carnival, seperti tujuan dalam proposal Solo Batik Carnival ketiga yakni :
1. Merespon tahun kreatif dalam langkah nyata bahwa Solo Batik Carnival mampu menjadi Instrument Cultural Marketing Kota Surakarta di tingkat nasional maupun internasional.
2. Meningkatkan citra Kota Surakarta sebagai kota budaya dan peduli pada pelestarian heritage tingkat nasional maupun internasional.
Tujuan tersebut menjelaskan bahwa Solo Batik Carnival mempunyai arah yang jelas sesuai dengan prinsip keilmiahan. Sedangkan mengenai karakter yang dimiliki oleh Solo Batik Carnival yang tidak luput dari peran suatu kebudayaan yang memiliki makna mendasar dalam menghargai kearifan lokal yang menjiwai suatu karakter yang khas dari Kota Surakarta. Kebudayaan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik serta dapat mendorong kuatnya suatu karakter yang dimiliki.

B. Efek Domino Solo Batik Carnival Mampu Menggerakkan Kreativitas Masyarakat Surakarta dalam Menyongsong Persaingan Global
Solo Batik Carnival telah menjadi sebuah ikon Kota Surakarta yang telah berhasil menjadikan batik menjadi suatu identitas, hal ini tidak luput dari upaya-upaya pemerintah Kota Surakarta itu sendiri. Pemerintah Kota Surakarta telah memberikan kesempatan terhadap pihak-pihak yang mempunyai suatu keinginan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki kebudayaan masyarakat Surakarta. Secara tidak langsung, Pemerintah Kota Surakarta dengan diadakannya Solo Batik Carnival berhasil mempromosikan kota Surakarta hingga ke taraf internasional, serta mampu meningkatkan kreativitas masyarakat Surakarta.
Berdasarkan profil yang kami peroleh dari Solo Batik Carnival Community. Solo Batik Carnival adalah sebuah karnaval berbasis masyarakat yang lintas etnik, usia dan profesi dan batik sebagai tema utamanya. Batik merupakan suatu kreativitas yang tak pernah selesai yang memiliki latar belakang sejarah panjang di Indonesia, baik filosofi, desain motif, kreator dan masyarakat pendukungnya. Selain itu Solo Batik Carnival merupakan tafsir baru masyarakat Surakarta dalam menyikapi batik sebagai kerja kreatif masyarakat Surakarta (cipta, mandiri, dan kreatif dengan batik merupakan spirit Solo Batik Carnival). Pada tahun ini Solo Batik Carnival akan diselenggarakan pada 23 Juni 2010, dengan mengangkat tema sekar jagad yang terinspirasi dari lingkungan hidup dan sekaligus memberikan pembelajaran akan kepedulian terhadap alam dan menciptakan sebuah karnaval yang ramah lingkungan, dengan begitu pemanfaatan kearifan lokal mampu berdampak positif di berbagai aspek. Solo Batik Carnival telah menciptakan sebuah komunitas yakni Solo Batik Carnival Community yang telah berhasil mengusung Solo Batik Carnival ketingkat nasional maupun internasional, antara lain : Pembukaan Pekan Olah Raga Provinsi Jawa Tengah ( 2009-Solo ), Festival Enchanting Indonesia ( 2009-Singapura ), Pawai Budaya Nusantara ( 2009-Jakarta ), Jogja Java Carnival di Jogjakarta ( 2009-Jogjakarta ), Pawai Budaya Jawa Tengah ( 2009-Semarang ), Pawai Solo Membatik Dunia ( 2009-Solo ), New Year Celebration ( 2009-Bali ), Asia’s Grandest Street And Floats Parade (Chingay Parade Singapore-2010), Natas Travel Fair ( Singapura-2010 ), Pasar Malam Indonesia, Den Haag ( Belanda-2010 ), Asli Indonesia ( Semarang April 2010 ), Kirab Budaya Pekalongan ( April 2010 ). Kesuksesan Solo Batik Carnival dapat dikatakan karena semangat yang dimiliki masyarakat dan pemerintah kota Surakarta yang mampu memanfaatkan suatu kearifan lokal yang dimiliki kota Surakarta. Bila mengamati apa yang telah dilakukan pemerintah kota Surakarta yang mengadakan kegiatan Solo Batik Carnival sehingga masyarakat mampu menerima dengan antusias, untuk itu dapat kita lihat dari aspek sosiologis serta historis yang mempengaruhinya.
1. Aspek Sosiologis
Kehidupan kebudayaan dalam masyarakat Surakarta masih sangat melekat dalam diri pribadi setiap warga asli Surakarta yang memegang teguh tata karma baik dalam tutur kata maupun tingkah laku yang menjiwai kehidupan bermasyarakat karena warga asli Surakarta pada umumnya adalah etnis jawa yang memiliki kebiasaan – kebiasaan yang berbeda dari etnis lain di Indonesia.
Dr. P. Y. Bowman menyatakan, kelompok atau golongan pada umumnya adalah kesatuan-kesatuan sosial yang dikuasai oleh perasaan persatuan. Perasaan persatuan ini mungkin sifatnya; dalam, tetapi mungkin juga dangkal. Suatu kelompok atau golongan dengan ikatan / perasaan persatuan yang dalam misalnya; masyarakat paguyuban masyarakat dengan ikatan darah dan lain-lain. Sedangkan masyarakat dengan ikatan dengan persatuan yang dangkal, misalnya; hanya bertujuan praktis / organisatoris saja, atau ikatan yang secara kebetulan saja terjadi. (MG. Sri Wiyarti dan Sutapa Mulya Widada, 2007)
Etnis jawa atau yang sering dikenal dengan sebutan wong jawa biasanya memiliki kebiasaan yang cenderung mengutamakan kesopanan sehingga mereka dikenal sebagai pribadi yang tepa slira, lemah lembut, sopan, dan tidak arogan dalam hidup bermasyarakat. Wong jawa selalu mengedepankan kualitas berkomunikasi dalam kehidupan karena mereka masih sangat kental akan paham grapyak semanak. Selain itu pepatah yang masih dianut oleh masyarakat Jawa kebanyakan adalah mangan ora mangan sing penting kumpul, sehingga kepribadian orang Jawa lebih cenderung mementingkan kebersamaan dengan komunitas yang memiliki akar budaya yang sama.
Ajaran wulang reh yang diciptakan oleh Sri Paduka Mangkunegoro IV dari Surakarta antara lain mengajarkan tata hubungan antara para anggota masyarakat Jawa yang berasal dari golongan-golongan yang berbeda, banyak mengandung aspek-aspek sosiologi, terutama dalam bidang hubungan antar golongan (intergroup relations) (Soerjono Soekanto, 2002).
Masyarakat Jawa juga memiliki sifat terbuka dengan kebudayaan dari luar, mereka bisa menerima dan beradaptasi dengan kebudayaan pendatang. Dengan kejelian pemerintah kota dalam memanfaatkan karakter dari masyarakat tersebut kearah hal yang positif dengan menggabungkan budaya yang berasal dari luar dengan kebudayaan lokal yang bisa diangkat untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat tersebut, seperti budaya carnaval, budaya tersebut berasal dari Eropa kemudian disisipi kebudayaan yang memiliki kearifan lokal dan dikemas dengan menarik hingga menjadi suatu pertunjukkan yang mempunyai efek domino bagi peningkatan pariwisata, perdagangan, seni dan sektor riil dalam masyarakat.
Selain itu, Solo Batik Carnival merupakan cara yang atraktif, inovatif, dan kreatif, keterlibatan budaya lokal yang masih mengakar dengan kuat membuat masyarakat di Kota Surakarta sangat menggemari pertunjukkan. Sebab secara historis seni pertunjukkan yang mengangkat unsur-unsur lokal seperti ini sering diadakan dan memberikan efek kebersamaan yang hangat dari masyarakat itu sendiri, misalnya grebeg syawal, grebeg maulud dan lain-lain.
Kornblum menyatakan “ the recurring patterns of behavior that create relationships among individuals and groups within a society “. Bahwa pola prilaku berulang-ulang yang menciptakan hubungan antar individu dan antara kelompok dalam masyarakat. (Kamanto Sunarto, 1998)
Budaya merupakan suatu sarana komunikasi dalam kehidupan bermasyarakat, dimana memiliki rasa senasib sepenanggungan dan memiliki satu pandangan hidup yang sama serta memiliki satu kebiasaan yang sama dalam hal ini antusiasme masyarakat Surakarta saat menanggapi suatu program pemerintah dalam melestarikan kebudayaan Surakarta.
Solo Batik Carnival dapat dikatakan sebagai program pemerintah yang mengikuti jejak Jember Fashion Festival yang telah lebih dahulu ada. Namun dalam kenyataannya Solo Batik Carnival yang memiliki antusiasme masyarakat dengan adanya ciri khas kearifan lokal dalam event karnaval ini merupakan salah satu faktor pendukung kesuksesan terlaksananya Solo Batik Carnival disamping kematangan rencana dan mekanisme pelaksanaan oleh pemerintah kota Surakarta bersama dengan pelaksana lain yang ikut membantu menyukseskan program branding kota ini.
2. Aspek Historis
Sejarah perkembangan batik di Surakarta merupakan suatu faktor yang sangat penting dalam mempelajari latar belakang yang mendasari Solo Batik Carnival dilaksanakan, dalam hal ini perkembangan batik sangatlah perlu dikaji.
Menurut dugaan dari beberapa ahli sejarah, batik yang berasal dari Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, semula berasal dari India. Batik pada awal mulanya di bawa oleh para pedagang India yang kala itu sedang melakukan perdagangan dengan pedagang-pedagang pribumi di pulau Jawa. Dari proses tukar menukar barang dagangan itu, selanjutnya melahirkan informasi pemahaman tentang batik. Lambat laun orang-orang Jawa mulai mengenal batik yang kemudian memodifikasinya, dan mengembangkan dengan menggunakan bahan baku dan bahan penunjang lainnya, sehingga berubah bentuk menjadi kain pakaian yang memiliki ciri-ciri Indonesia. (Dofa Anesia Aryunda, 1996)
Pendapat lain tentang asal mula batik di Indonesia, yaitu dari Prof. RM. Sutjipto Wirjosaputro yang menyatakan bahwa asal mula 46 kebudayaan batik di Indonesia sebelum bertemu dengan kebudayaan India, bangsa Indonesia telah lama mengenal aturan-aturan untuk menyusun syair, mengenal industri logam, teknik untuk membuat kain batik dan sebagainya, dan yang mengembangkan kesenian India di Indonesia adalah bangsa Indonesia. (Susanto SK Sewan, 1975)
Kota Surakarta terletak pada titik yang strategis dari jalur utama perdagangan di Jawa Tengah. Surakarta berada pada 110 45` 15”-110 45` 35” Bujur Timur dan 70` 36-70` 56” Lintang Selatan merupakan pertemuan lintas kota besar Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya yang tentunya memiliki kekuatan dagang karena berada dekat pantai. Surakarta merupakan sebuah kota yang tidak terlalu luas tetapi mampu memiliki kekuatan besar dalam hal perdagangan karena Surakarta menyerap kekuatan dagang dari tiga kota yang melingkupinya tersebut sekaligus didukung oleh kota-kota kecil lain di sekitar Surakarta yang disebut Subosukowonosraten ( Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, Klaten ) dan dilatarbelakangi oleh sejarah perdangangan pada saat Sarekat Dagang Islam didirikan, yang di latar belakangi oleh:
a. Kompetisi yang meningkat dalam bidang perdagangan batik, terutama terhadap golongan Cina.
b. Sikap superioritas orang-orang Cina terhadap orang-orang Indonesia sehubungan dengan berhasilnya Revolusi Cina (1911).
c. Adanya tekanan oleh masyarakat Indonesia di Surakarta (dari kalangan bangsawan mereka sendiri).
(http://www.swaramuslim.net/galery/sejarah/index.php?page=SPUI-1)
Dengan adanya Revolusi Nasional Cina yang dipelopori oleh dr. Sun Yat Sen pada tanggal 10 Oktober 1911 telah berpengaruh terhadap orang-orang Cina perantauan di Indonesia. Mereka segera mendirikan ikatan-ikatan yang bercorak nasionalis Cina. Kedudukan mereka dibidang ekonomi sangat kuat. Mereka menguasai penjualan bahan-bahan batik. Para pedagang batik pribumi merasa terdesak atau dirugikan. Untuk menghadapi para pedagang Cina itu, pada tahun 1911 para pedagang batik Surakarta dibawah pimpinan H. Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam (SDI). Tujuan berdirinya Sarekat Dagang Islam adalah :
a. Memajukan perdagangan.
b. Melawan monopoli pedagang tionghoa, dan
c. Memajukan agama Islam.
(http://media.diknas.go.id/media/document/5161.pdf)
Atas dasar itulah masyarakat pribumi sebagai pedagang batik memiliki semangat juang untuk menghadapi kompetisi yang meningkat dalam bidang perdagangan batik. Solo Batik Carnival ternyata mampu menggerakkan kreativitas masyarakat Surakarta dalam menyongsong persaingan global yang pada dasarnya didasari oleh aspek-aspek yang mempengaruhinya baik secara sosiologis maupun historis dalam kehidupan masyarakat Surakarta.
Kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Surakarta dengan diadakannya kegiatan tahunan dalam bentuk Solo Batik Carnival sebagai upaya mempromosikan Kota Surakarta dengan mengembangkan dan memanfaatkan kearifan lokal, ternyata dapat memberikan dampak positif diberbagai bidang. Dapat dilihat bahwa Solo Batik Carnival dengan tujuan sebagai prestis global dengan memanfaatkan kearifan lokal, ternyata mampu memberikan efek domino bagi kehidupan masyarakat Surakarta, seperti berpengaruh pada peningkatan kondisi perdagangan yang kemudian mendorong sektor riil, sehingga memacu berbagai seni kreativitas yang memberikan daya tarik dengan kuatnya karakter dalam suatu kebudayaan sehingga mempengaruhi peningkatan Pariwisata di Kota Surakata.
baca selengkapnya...

Paper HAN kls F

Nama : Miqdad Azizta Pugara
NIM : E0009219
3 juni 2010

KEBIJAKAN MENGENAI
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL


Menarik ketika membicarakan mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Mengingat bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.508 pulau dan 81.000 Km garis pantai, dimana sekitar 70 % wilayah teritorialnya berupa laut. Dengan perairan laut seluas total 5,8 juta Km2 (berdasarkan konvensi PBB tahun 1982), Indonesia menyimpan potensi sumberdaya hayati dan non hayati yang melimpah (Simanungkalit dalam Resosudarmo, dkk.,2002). Hal ini menyebabkan sebahagian besar masyarakat tinggal dan menempati daerah sekitar wilayah pesisir dan menggantungkan hidupnya sebagai nelayan. Pemerintah dengan upaya-upaya yang dilakukan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2007.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2007 yang merupakan produk hukum pertama yang khusus mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dalam undang-undang tersebut didefinisikan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pula kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut serta antara ilmu pengetahuan dan managemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 digunakan dengan tujuan memberikan arahan bagi pemerintah daerah bagi pengalokasian dan penggunaan sumberdaya, sehingga perlu adanya suatu kerangka kerja dan kebijakan resmi serta prosedurnya. Naskah lengkap undang-undang tersebut dapat diunduh pada web-http//www.setneg.go.id/index.
Namun pada hakikatnya dalam penerapan suatu kebijakan baru, memang akan selalu terjadi pertentangan. Apalagi bila diasumsikan merugikan rakyat, dalam hal ini Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 telah banyak menarik respon bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan yakni nelayan sebagai warga pesisir yang merasa terusik dengan diberlakukan undang-undang tersebut. Pada posisinya, pemerintah berargumentasi untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha; dengan harapan dapat mendatangkan pendapatan bagi negara dari kegiatan yang berlangsung di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Sedangkan kelompok masyarakat sipil memandang bahwa pelajaran buruk sekaligus berharga dari kebijakan pengelolaan sektor keruk seperti hutan dan tambang, tidak boleh terulang kembali dalam pengelolaan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil Indonesia. Dikeluarkannya UU PWP-PPK yang didahului dengan Undang-undang Penanaman Modal (UU PM) seolah menjadi paket ;jual murah; perairan pesisir kepada pemodal, termasuk asing. Tentu kekhawatiran publik adalah wajar, jika Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) yang dipromosikan dalam UU PWP-PPK dapat dicermati secara seksama. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa HP-3 merupakan hak pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut (Pasal 16), dengan masa waktu pengusahaan hingga 20 tahun, dan dapat diperpanjang kembali (Pasal 19).
Dengan demikian undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berpotensi merugikan Nelayan. Berikut kutipan mengenai hal tersebut yang dikutip dari Berita Lingkungan oleh Marwan Aziz, 2010 (http://www.beritalingkungan.com).
Abdul Halim, Koordinator Program KIARA dalam siaran persnya diterima Beritalingkungan.com mengungkapkan, sejak diajukan pada tanggal 13 Januari lalu, permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K oleh nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Tim Advokasi Tolak HP3 akhirnya diterima oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (04/03) Penerimaan permohonan ini disampaikan oleh Dr. H.M. Arsyad Sanusi, S.H., M.Hum (Hakim Ketua), Drs. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum (Anggota), dan Hamdan Zoelva, S.H., M.H. "Diterimanya permohonan gugatan ini menandakan bahwa ada persoalan krusial yang mesti dituntaskan terlebih dahulu, sebelum pemerintah menggunakan instrumen UU tersebut dalam kebijakan daerah,"ujarnya. Dia menyatakan, potensi bahaya pemberlakuan UU Nomor 27/2007 itu semakin kental karena perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih bersifat sektoral."Oleh karena itu, kami mengimbau pemerintah daerah untuk menghentikan berbagai upaya hukum berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini," katanya.
Berdasarkan kutipan diatas, dapat dipahami bahwa dalam peraturan tersebut menandakan bahwa ada persoalan krusial yang mesti dituntaskan terlebih dahulu, sebelum pemerintah menggunakan instrumen Undang-undang tersebut dalam kebijakan daerah, serta adanya potensi bahaya dalam pemberlakuan undang-undang tersebut. Secara substantif UU No 27 Tahun 2007 mengandung tiga orientasi kepentingan dalam memaknai pengelolaan wila¬yah pesisir yakni (1) industrialisasi/¬privatisasi yang ditandai ha¬dir¬nya HP-3, dan aturan ak¬reditasi; (2) konservasionis de¬ngan munculnya terminologi eko¬sistem, bio-ekoregion, ka¬wasan konservasi, hingga rehabilitasi; (3) “Rakyat” dengan pe¬ngakuan masyarakat adat, istilah masyarakat lokal, ma¬sya¬rakat tradisional, hingga ke¬arifan lokal. Akan tetapi, berbagai istilah tersebut diatas juga masih mengandung “kontroversi”, terutama permasalahan tentang hak masyarakat adat akankah masyarakat adat yang memiliki otoritas penuh untuk menentukan HP-3nya, dan siapa yang akan menjamin bahwa tidak terjadinya transferability ke pemilik modal sehingga UU No.27 tahun 2007 ini benar-benar dapat menjadi payung hukum bagi Pengelolaan Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil.
Bila dikaitkan dengan kondisi nelayan di Indonesia, Keberadaan kehidupan nelayan selama ini dihadapkan dengan sejumlah permasalahan yang terus membelitnya, seperti lemahnya manajemen usaha, rendahnya adopsi teknologi perikanan, kesulitan modal usaha, rendahnya pengetahuan pengelolaan sumberdaya perikanan, rendahnya peranan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, dan lain sebagainya mengakibatkan kehidupan nelayan dalam realitasnya menunjukkan kemiskinan. Kemiskinan, rendahnya pendidikan dan pengetahuan serta kurangnya informasi sebagai akibat keterisolasian pulau-pulau kecil merupakan karakteristik dari masyarakat pulau-pulau kecil (Sulistyowati, 2003). Hasil pembangunan selama ini belum dinikmati oleh masyarakat yang tinggal di kawasan pulau terpencil. Masyarakat diletakkan sebagai obyek pembangunan dan bukan sebagai subyek pembangunan, dengan demikian dibutuhkan perhatian dan keinginan yang tinggi untuk memajukan kondisi masyarakat pesisir khususnya nelayan sebagai pengelola sumberdaya pulau-pulau kecil agar dapat berlangsung secara lestari (Sulistyowati, 2003).
Dengan demikian, bukankah sangat miris bila ternyata dengan kondisi nelayan maupun masyarakat pesisir seperti yang telah disebutkan, ditambah dengan potensi yang merugikan nelayan dengan berlakunya undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menimbulkan persoalan ditingkat daerah seperti terurai dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang membolehkan pemilik modal melakukan privatisasi dan eksploitasi atas sumber daya alam pesisir dan laut selama 60 tahun. Mengenai hal itu, nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dipinggirkan dari ruang hidupnya.

Comment :
1. Mengenai kebijakan tersebut, yakni undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hendaknya pemerintah dalam pemberlakuannya mampu memberikan kenyamanan kepada masyarakat pesisir atau nelayan agar tidak menimbulkan kerugian terhadap kehidupan masyarakat pesisir.
2. Hendaknya mengedepankan prinsip perlindungan dan perlakuan khusus terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan berlandas pada pemenuhan hak warga negara atas kenyamanan dan keselamatan, serta menghindari kerugian yang lebih besar pasca terjadinya bencana
3. Persoalan dari privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil adalah dimana hak rakyat untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak terampas dan harus dipahami, keterikatan nelayan dengan laut (termasuk tanah pesisirnya dan pulau) adalah jantung kehidupan. Sebagaimana petani dengan tanah.
4. Dalam hal ini, yang akan mengambil keuntungan besar adalah pihak swasta dan nelayan kaya. Sedangkan mayoritas nelayan secara perlahan-lahan akan menjadi buruh nelayan dan kemiskinanpun semakin melekat pada masyarakat pesisir.
baca selengkapnya...